kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Pajak bidik Rp 10 T dari revisi revaluasi aset


Kamis, 22 Oktober 2015 / 17:31 WIB
Pajak bidik Rp 10 T dari revisi revaluasi aset


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah membidik perolehan Rp 10 triliun dari implementasi revisi diskon pajak revaluasi aktiva tetap perusahaan atau revaluasi aset tahun ini. Targetnya, jumlah ini bisa terealisasi dalam dalam dua bulan terakhir pada 2015 ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama menyatakan, aturan ini bakalan menarik bagi perusahaan baik nasional maupun swasta.

“Kami optimistis bisa mendapatkan tambahan pajak dari sini. Untuk tahun ini saja, mungkin dalam dua bulan terakhir kami bisa dapatkan Rp 10 triliun dari perusahaan-perusahaan nasional,” kata Mekar kepada KONTAN, Kamis (22/10).

Namun, Mekar tidak menyebutkan secara rinci nama-nama perusahaan nasional tersebut. Dirinya juga mengaku belum tahu perusahaan nasional dan swasta mana saja yang berminat untuk ikut diskon pajak revaluasi aset pada tahun-tahun mendatang. Sehingga, dia tidak belum bisa mengungkap berapa target total pemerintah dari realisasi aturan ini.

Asal tahu saja, Ditjen Pajak Sigit Priadi telah membocorkan bahwa revisi aturan revaluasi aset ini masuk dalam Paket Kebijakan V yang bakal diumumkan pemerintah hari ini. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008 tentang revaluasi aset menyebutkan tarif pajak sebesar 10%. Nah, dalam revisinya nanti, tarif ini akan turun menjadi 3%, 4%, dan 6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×