kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Paket Kebijakan V, revaluasi aset, tarif pajak didiskon jadi 3%


Kamis, 22 Oktober 2015 / 17:45 WIB
Paket Kebijakan V, revaluasi aset, tarif pajak didiskon jadi 3%


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sore ini, Kamis (22/10) pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V. 

Salah satu point kebijakan tersebut adalah menyangkut pajak. Pekan depan, pemerintah akan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) khusus revaluasi aset.

Diharapkan, perusahaan swasta dan BUMN melakukan revaluasi aset dalam waktu secepatnya, karena pemerintah akan memberikan diskon khusus tarif pajak ini.

Menteri Koordinasi Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selama ini korporasi enggan melakukan revaluasi aset lantaran dikenakan pajak cukup besar, yaitu 10%. Nah, sekarang, pemerintah memberi diskon khusus tarif pajak tersebut. 

"Dengan revaluasi aset, nilai aset perusahaan tersebut bisa naik berkali-kali lipat. Dengan begitu, permodalan bisa lebih besar dan profit bisa meningkat," kata Darmin dalam acara pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V.

Jika proposal revaluasi aset dilakukan sampai 31 Desember 2015, maka tarif pajaknya hanya 3%. Jika diajukan Januari sampai akhir Juni 2016, tarif pajaknya 4%. Sedangkan jika diajukan pada Juli - Desember 2016 (semester II), tarif pajak didiskon menjadi 6%. 

Beberapa perusahaan yang didorong melakukan revaluasi aset antara lain Bulog, PT KA, Pos Indonesia, dan Peruri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×