Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kurator PT Golden Spike Energy Indonesia Edino Girsang dan Sandra Nangoy akan menyambangi Kantor Golden Spike hari ini dan bertemu para petinggi perusahaan pengemboran minyak dan gas tersebut pada hari ini, Kamis (8/5). Hal itu dilakukan setelah, kurator mendapatkan salinan putusan pailit Golden Spike dari Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat kemarin, Rabu (7/5).
Pada Rabu (30/4) yang lalu, PN Jakarta Pusat memutuskan Golden Spike pailit atas permohonan pembatalan perdamaian dari salah satu krediturnya PT Global Pacific Energy. Edino bilang, kurator segera mengambil alih semua proses operasional dan sengketa yang dialami Golden Spike.Tujuannya adalah agar proses pailit perusahaan kontraktor minyak dan gas tersebut berjalan lancar.
"Kami juga meminta pimpinan Golden Spike tidak melakukan keputusan yang berpotensi menganggu aset-aset boedoel pailit," ujarnya. Selain itu, sengketa Golden Spike dengan PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai diminta untuk dilanjutkan. Tapi dalam dua pekan ke depan, kurator akan mengambilalih sengketa tersebut setelah mempelajari kasusnya.
Sementara sampai saat ini, kurator meminta agar kuasa hukum dari kantor OC Kaligis yang selama ini menjadi kuasa hukum Golden Spike tetap menjadi kuasa hukum pada sidang tersebut. Nantinya dua pekan ke depan, kurator baru menentukan sikap.
Eldino bilang, kurator ingin tahu apakah gugatan Golden Spike melawan Pertamina memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak. Apabila perlu, nanti kurator akan meminta pendapat ahli apakah perlu melanjutkan gugatan Golden Spike terhadap Pertamina atau tidak.
Kuasa hukum Golden Spike Ady Dio Bayu mengatakan saat ini pihak kurator telah meminta data-data kepada pihak Golden Spike. Sejauh ini, kurator tidak mau terlibat dulu karena sengketa ini sudah mau putusan. Selain itu, kurator juga akan menganalisis apakah sengketa dengan Pertamina ini menguntungkan boedoel pailit atau merugikan. "Sejauh ini sih mereka menilai gugatan ini menguntungkan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Pertamina Handarbeni Imam Arioso mengatakan pihak tetap melanjutkan persidangan melawan gugatan Golden Spike. Pada persidangan kali ini, Pertamina menghadirkan saksi ahli bernama Tengku Nathan Mahmud mantan CEO ARCO. Dalam keterangannya, Mahmud mengatakan ada tiga syarat utamanya adanya sole risk.
Handrabeni optimis dalam sengketa ini, Pertamina tidak salah dan akan memenanginya. Pasalnya, dari keterangan ahli yang dihadirkan Pertamina, terlihat bahwa gugatan Golden Spike mengada-ngada soal adanya sole risk. Sekarang agenda persidangan ini sudah memasuki babak akhir. Dua pekan ke depan, kedua belah pihak akan menyerahkan kesimpulan dan nantinya majelis hakim akan mengambil keputusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News