kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pertamina diuntungkan saksi Golden Spike


Selasa, 01 April 2014 / 08:10 WIB
Pertamina diuntungkan saksi Golden Spike
ILUSTRASI. Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 akan lebih tinggi dari capaian pada tahun 2022.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perseteruan antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kian meruncing.

Pada persidangan Rabu (26/3) pihak GSEI menghadirkan saksi fakta yakni mantan Manager Keuangan GSEI Novawaty Sahid dan Mantan Direktur Umum GSEI Said Algadri.

Kuasa hukum PHE Handarbeni Imam Arioso mengatakan, pihaknya merasa diuntungkan oleh keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak GSEI. Ia mengambil contoh, keterangan yang disampaikan saksi fakta, Said yang mengaku tidak tahu dan tidak melihat bahwa PHE punya utang biaya eksplorasi terhadap GSEI. "Apalagi saksi fakta tadi hanya menjabat pada tahun 2003-2006," ujarnya usai persidangan.

Apalagi, menurutnya pendanaan awal dari GSEI yang dikeluarkan untuk eksplorasi itu bukanlah sole risk operation. Jadi ketika GSEI menuding PHE menikmati hasil minyak, menurut Handarbeni, hal itu bukanlah sole risk yang dimaksud.

"Jadi sole risk adalah ketika mereka mengeksplorasi blok tersebut, lalu dibuat persyaratan dan mereka mau mengambil blok itu, maka itulah solk riks," terangnya.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Novawaty mengatakan ia mengetahui bahwa dalam perjanjian eksplorasi minyak, PHE tidak membayar kewajibannya sejak tahun 1992 sampai tahun 2004. "Saya tahu kalau PHE belum pernah menyetor biaya eksplorasi," ujarnya di bawah sumpah.

Sejauh yang diketahui Nova, perjanjian tersebut dibuat sampai tahun 1989 dan berlaku sampai saat ini. Dan Novawaty juga mengakui tahu kalau minyak hasil eksplorasi itu dinikmati PHE.

Hal senada juga dikatakan Said bahwa ia tidak pernah melihat PHE menyetor biaya eksplorasi minyak yang sudah dijanjikan tersebut. Namun kesaksian Said tidak di bawah sumpah karena dinilai majelis hakim, masih memiliki hubungan saudara dengan pimpinan GSEI.

Sengketa ini bermula ketika Golden Spike menuding PHE Raja Tempirai melakukan wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban dalam pekerjaan Sole Risk Operation seperti yang tercantum dalam pasal 6.3 PSC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×