kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pertamina minta sengketa Golden Spike dipending


Kamis, 01 Mei 2014 / 11:58 WIB
Pertamina minta sengketa Golden Spike dipending
ILUSTRASI. Ini tim negara yang lolos 8 besar Piala Dunia 2022 FIFA World Cup Qatar dan bagan pertandingannya.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memailitkan PT Golden Spike Energy Indonesia membawa angin segar bagi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai. Pasalnya, Pertamina tengah bersengketa dengan Golden Spike terkait sole risk operation di PN Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Pertamina Handarbeni Imam Arioso mengatakan dengan pailitnya Golden Spike, pihaknya berharap gugatan Golden Spike terhadap Pertamina terkait wanprestasi akan dipending atau ditunda sampai ada kejelasan status Golden Spike. "Kita berharap sengketa dengan Golden Spike akan dipending dulu," ujarnya usai menghadiri pembacaan putusan pailit terhadap Golden Spike, Rabu (30/4).

Handarbeni bilang, Pertamina juga merupakan salah satu kreditur Golden Spike. Maka Pertamina akan ikut terlibat dalam proses pailit Golden Spike untuk memastikan statusnya sebagai kreditur dan tagihannya. Selain itu, Handarbeni juga mengakui bahwa kondisi Golden Spike memang tengah mengalami kesulitan keuangan. "Jadi kalau sekarang dinyatakan pailit memang sudah seharusnya begitu," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Golden Spike Aldy Dio Bayu berharap dapat terus melanjutkan perkara dengan Pertamina, apalagi kasus itu sekarang sudah masuk ke tahap akhir yakni mendengarkan keterangan ahli dari Pertamina setelah itu kesimpulan dan putusan. "Tapi kita tetap mengikuti apa yang diputuskan majelis hakim. Kalau dinyatakan lanjut ya kita lanjut, kalau dipending ya kita ikuti saja," ujarnya.

Seperti diketahui, pengadilan memutuskan memailitkan Golden Spike setelah salah satu krediturnya PT Global Pacific Energy mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Soalnya Golden Spike memiliki utang sebesar US$ 644,099,18 atau setara Rp 6,2 miliar sesuai dengan proposal perdamaian dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Namun Golden Spike tidak melaksanakan kewajibannya tersebut. Karena itu, pengadilan memutuskan Golden Spike dalam kondisi pailit dengan segala akibat hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×