kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kurator kesulitan cari aset-aset Koperasi Pandawa


Selasa, 15 Agustus 2017 / 18:12 WIB
Kurator kesulitan cari aset-aset Koperasi Pandawa


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto (dalam pailit) telah menginventarisir sejumlah aset.

Salah satu kurator Anggiat Marulitua Sinurat mengatakan, aset yang telah diinventarisir itu berupa tanah, bangunan, beberapa rekening bank dan kendaraan. "Untuk tanah kami ada lebih dari 10 bidang yang terletak di berbagai daerah seperti Pemalang, Indramayu, Sukabumi, dan Cirebon," ungkapnya, Jakarta, Selasa (15/8).

Sementara untuk rekening ada beberapa atas nama debitur seperti di Bank Mandiri dan Bank BCA. "Untuk nilainya variatif ada yang nilainya hanya Rp 800 ribu, Rp 1 juta, dan Rp 10 juta," tambahnya.

Kendati telah mengetahui aset-aset tersebut, pihaknya masih perlu memvalidasi lebih lanjut. Apakah benar itu benar milik debitur.

Sebab, selama ini tim kurator hanya mengetahui aset-aset debitur dari para kreditur. "Kami kesulitan mencari asetnya karena kami tidak pernah menerima secarik kertas dokumen Koperasi Pandawa ataupun dari Nuryanto," jelas Anggiat.

Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah aset-aset tersebut akan mencukupi total tagihan yang mencapai Rp 3,39 triliun. Namun yang pasti, tim kurator akan berusaha secara maksimal untuk mengembalikan dana para kreditur. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait aset yang telah disita.

Asal tahu saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Koperasi Pandawa dan Nuryanto pada Rabu (31/7) lalu. Setelah melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tak berujung manis.

Aset yang saat ini telah disita penyidik Polda adalah 26 mobil, 9 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, dan enam bangunan rumah.

Serta tiga surat tanah berupa sertifikat dan akta jual beli dari Mayor W sebagai jaminan investasi senilai Rp 28 miliar. Adapun seluruh aset itu ditaksir senilai Rp 1,5 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×