kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kasus Koperasi Pandawa segera disidang


Selasa, 20 Juni 2017 / 19:39 WIB
Kasus Koperasi Pandawa segera disidang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa akan segera masuk persidangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara untuk para tersangka sudah dinyatakan lengkap.

"Benar. Untuk kasus Pandawa kemarin sudah P-21," ujarnya, Selasa (20/6).

Dalam perkara ini, dakwaan akan dipisah menjadi tiga berkas, lantaran banyaknya tersangka. Sebelumnya diberitakan, dalam kasus investasi bodong ini, Polda Metro menetapkan 27 tersangka yang terdiri dari pendirinya, Salman Nuryanto, para pengurus serta leader dan diamond.

Para tersangka disangkakan melanggar tindak pidana penipuan dan kejahatan perbankan.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Depok. Dana yang dihimpun dari ratusan ribu nasabah diduga mencapai Rp 4 triliun. Koperasi ini akhirnya juga telah resmi berstatus pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun dari hasil pemungutan suara kepailitan, koperasi ini tidak memenuhi syarat Pasal 229 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.

"Dengan demikian, mengadili menyatakan KSP Pandawa dan Nuryanto dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," Kata hakim Eko dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (31/7).

Setelah dinyatakan pailit, tim kurator akan segera melakukan inventaris aset keduanya untuk nantinya dilelang sebagai pembayaran utang kepada seluruh kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×