Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang subsidi kuota internet gratis sekolah yang ditujukan untuk anak didik dan pengajar untuk tahun ajaran kali ini. Terkait kebijakan tersebut, pemerintah menganggarkan dana tambahan senilai Rp 5,54 triliun.
Melansir indonesia.go.id, pemerintah menargetkan dapat menjangkau 38,1 juta peserta didik dan tenaga pendidik untuk periode Agustus hingga Desember 2021.
Untuk diketahui, program bantuan subsidi kuota internet tersebut telah diselenggarakan pada Januari--Mei 2021 dengan anggaran Rp3,0 triliun. Sehingga total rincian anggaran bagi kuota internet tersebut mencapai Rp8,54 triliun.
Besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing pelajar/mahasiswa maupun para tenaga pendidik.
Baca Juga: Angka kemiskinan bisa meningkat jadi 17,15% kalau tak ada program perlindungan sosial
Berikut ini adalah detail rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek paruh masa ajaran baru 2021/2022:
- Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan;
- Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan;
- Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan;
- Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.
Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:
- Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
- Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Baca Juga: Pemerintah kucurkan Rp 15,3 triliun untuk banpres produktif usaha mikro
Adapun syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:
Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
- Terdaftar di sistem dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
- Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:
Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
Baca Juga: 10 Perlindungan Sosial untuk masyarakat selama PPKM Level 4
Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:
- Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Seperti aturan sebelumnya, bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial. Bantuan paket kuota data internet tersebut merupakan akses 'all network' dengan pembatasan akses terhadap situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Selanjutnya: PPKM Level IV Berlanjut, Berikut Ini Daftar Bantuan Sosial & Insentif Pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News