kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Kuota internet gratis sekolah diperpanjang, ini cara mendapatkannya


Senin, 02 Agustus 2021 / 10:32 WIB
Kuota internet gratis sekolah diperpanjang, ini cara mendapatkannya


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:

Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

  • Terdaftar di sistem dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
  • Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:

Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

  • Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
  • Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

Baca Juga: 10 Perlindungan Sosial untuk masyarakat selama PPKM Level 4

Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.

  • Memiliki nomor ponsel aktif.
  • Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:
  • Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Seperti aturan sebelumnya, bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial. Bantuan paket kuota data internet tersebut merupakan akses 'all network' dengan pembatasan akses terhadap situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Selanjutnya: PPKM Level IV Berlanjut, Berikut Ini Daftar Bantuan Sosial & Insentif Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×