Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Level 4. Seiring dengan hal tersebut, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran untuk optimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.
Perlinsos terdiri dari Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah, dan Bantuan Beras Bulog.
Insentif bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang bersifat informal juga sudah disiapkan dan penyalurannya di lapangan akan dibantu oleh TNI/Polri.
Berikut daftar 10 perlinsos seperti yang dilansir Kontan dari laman covid19.go.id:
Baca Juga: Mensos Risma beberkan guyuran bansos mulai Juli ini, berikut rinciannya
1. Program Kartu Sembako menambah manfaat Rp 200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
2. Kartu Sembako Baru kepada 5,9 juta KPM baru usulan daerah, masing-masing sebesar Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan
3. Bantuan Sosial Tunai diperpanjang dua bulan (Mei-Juni), yang disalurkan bulan Juli, untuk 10 juta KPM
4. Subsidi Kuota Internet dilanjutkan hingga Desember 2021 untuk 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik
Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta, simak aturan lengkapnya
5. Diskon Listrik selama tiga bulan (Oktober-Desember), untuk 32,6 juta pelanggan
6. Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen dilanjutkan Oktober-Desember, yang ditujukan untuk 1,4 pelanggan
7. Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditambah anggarannya Rp 1,2 triliun (Kartu Prakerja) dan Rp 8,8 triliun (BSU)
8. Bantuan Beras untuk 28,8 juta KPM masing-masing sebanyak 10 Kg
9. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 3 juta orang penerima baru masing-masing Rp 1,2 juta
10. Bantuan untuk warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk 1 juta penerima, masing-masing Rp 1,2 juta
Selanjutnya: Ada perpanjangan PPKM level 4 di Jakarta , STRP tetap berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News