kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,95   3,20   0.36%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU ajukan kasasi atas putusan PN Jakbar terkait kartel ayam


Minggu, 28 Januari 2018 / 20:57 WIB
KPPU ajukan kasasi atas putusan PN Jakbar terkait kartel ayam


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

Sehingga, dengan tindakan tersebut telah terjadi kenaikan harga DOC FS pasca pelaksanaan afkir dini yang dilakukan para perusahaan unggas. Adapun kenaikan harga tersebut berdampak pada kerugian baik peternak yang terintegrasi maupun peternak mandiri.

KPPU mencatat kerugian tersebut sekitar Rp 224 miliar selama periode November dan Desember 2015. Adapun saat ini pihaknya tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Sebab, kubu para perusahaan pun juga sudah menyerahkan kontra memosi kasasi.

Sekadar tahu saja, dalam putusannya, PN Jakbar membebaskan 12 perusahaan unggas dari denda administrasi dan label pelaku kartel ayam. Pasalnya, majelis hakim menyatakan, tidak adanya bukti kesepakatan untuk mengatur harga maupun jasa, yang menyebabkan terjadi pelanggaran persaingan usaha.

Para perusahaan unggas hanya mematuhi instruksi dari pemerintah saja. Adapun keberatan itu diajukan oleh 11 dari 12 perusahaan unggas yang divonis KPPU. Perusahaan tersebut di antaranya, PT Charoen Pokphand Indonesia, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo Feedmill, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.

Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah tepat dan telliti memutus perkara keberatan atas perkara kartel ayam.

Kuasa hukum JPFA Asep Ridwan mengatakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, afkir dini bukan merupakan tindakan kartel. "Melainkan, suatu wujud kepedulian, dukungan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap instruksi Dirjen PKH Kementerian Pertanian," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (28/1).

Adapun, lanjut Asep, instruksi itu dikeluarkan untuk mengatasi keterpurukan harga ayam di tingkat peternak karena adanya over supply day old chicken (DOC). Bahkan, dalam instruksinya pemerintah memberikan ancaman sanksi kepada pelaku usaha jika tidak melaksanakan afkir dini.

Afkir dini yg telah dilakukan oleh JPFA sendiri mencapai 739.073 ekor induk ayam (parent stock). "Namun karena merupakan intruksi resmi dari Pemerintah serta terdapat ancaman sanksi, maka tidak ada pilihan lain bagi pelaku usaha utk melakukan afkir dini," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×