kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kasus kartel ayam, perusahaan breeder menang


Rabu, 29 November 2017 / 17:16 WIB
Kasus kartel ayam, perusahaan breeder menang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan permohonan banding 11 perusahaan breeder dalam kasus kartel ayam melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Vonis tersebut dibacakan hari ini, Rabu (29/11).

"Menyatakan pemohon satu sampai dengan sebelas tidak melanggar pasal 11 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata ketua majelis hakim Agus Setiawan.

Dengan putusan ini, para perusahaan tersebut tidak perlu membayar denda. Namun Herminingrum anggota tim litigasi KPPU bilang akan mengajukan kasasi sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Sekedar tahu, sebelumnya KPPU menjatuhkan denda kepada 11 perusahaan breeder yakni PT Charoen Pokphand Indonesia dan PT Japfa Comfeed Indonesia masing-masing sebesar Rp 25 miliar, denda kepada PT Malindo Feedmill Rp 10,8 miliar, PT CJ-PIA Rp 14,5 miliar, PT Taat Indah Bersinar Rp 11,5 miliar, PT Cibadak Indah Sari Farm Rp 5,3 miliar.

Selain itu, PT Hybro Indonesia senilai Rp 6,5 miliar, PT Wonokoyo Jaya Corporindo Rp 10,8 miliar, CV Missouri dan PT Reza Perkasa masing-masing Rp 1,2 miliar dan PT Satwa Borneo Jaya Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×