kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Banding kasus Kartel Ayam ditunda pekan depan


Jumat, 24 November 2017 / 14:15 WIB
Banding kasus Kartel Ayam ditunda pekan depan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan sidang kartel ayam yang melibatkan 11 perusahaan breeder melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sedianya diputus hari ini, Jumat (24/11) ditunda menjadi pekan depan. Hal itu diungkapkan oleh ketua majelis hakim yang memimpin sidang ini.

"Hari ini kami belum siap karena ada masalah internal. Karena itu untuk putusan kami tunda menjadi hari Rabu, 29 November 2017," kata ketua majelis.

Sementara itu, menurut peraturan Mahkamah Agung, majelis memang harus membuat putusan paling lambat Kamis, 30 November 2017.

Sekadar tahu, sebelumnya KPPU menjatuhkan denda kepada 11 perusahaan breeder dengan alasan terbukti melakukan kartel. Mereka adalah PT Charoen Pokphand Indonesia dan PT Japfa Comfeed Indonesia masing-masing sebesar Rp 25 miliar, denda kepada PT Malindo Feedmill Rp 10,8 miliar, PT CJ-PIA Rp 14,5 miliar, PT Taat Indah Bersinar Rp 11,5 miliar, PT Cibadak Indah Sari Farm Rp 5,3 miliar.

Selain itu, PT Hybro Indonesia senilai Rp 6,5 miliar, PT Wonokoyo Jaya Corporindo Rp 10,8 miliar, CV Missouri dan PT Reza Perkasa masing-masing Rp 1,2 miliar dan PT Satwa Borneo Jaya Rp 8 miliar.

Lantaran tidak terima atas putusan KPPU ini, mereka lantas mengajukan banding. Mahkamah Agung mengamanatkan agar persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum PT Japfa Comfeed, Asep Ridwan optimis majelis bakal memenangkan para breeder.

Demikian juga Harjon Sinaga, kuasa hukum PT Charoen yang berharap hakim mengabulkan gugatan pemohon. "Kami berharap hakim mengatakan kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×