kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dituduh kartel ayam, ini kata Charoen Pokhpand


Senin, 07 Maret 2016 / 18:09 WIB
Dituduh kartel ayam, ini kata Charoen Pokhpand


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Charoen Pokhpand Indonesia Tbk (CPIN) akhirnya angkat bicara terkait tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan perusahaan besar terlibat perkara kartel ayam untuk mendongkrak harga di pasar.

Jemmy Wijaya, Direktur PT Charoen Pokhpand Indonesia Tbk mengatakan, perusahaan bakal mengkuti seluruh proses tata cara penanganan perkara yang akan diselenggarakan oleh KPPU.

"Kami telah menerima surat panggilan dari KPPU, dan pada tanggal 3 Maret lalu, kami hadir di KPPU untuk mendengarkan dan menerima salinan laporan dugaan perkara tersebut," kata Jemmy pada KONTAN, Minggu (5/3). 

KPPU menyebut, ada 12 perusahaan diduga melanggar persaingan sehat terhadap UU No. 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging di Indonesia.

Selusin perusahaan ayam pedaging (boiler) itu adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN), PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.

Awalnya, KPPU memulai penyelidikan karena ada pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran dini Indukan Ayam (parent stock).

KPPU menduga adanya permainan kartel di atara perusahaan besar. Sebab, ada indikasi harga jual DOC mengalami kenaikan signifikan harga jual day old chicken (DOC) setelah dilakukan pengafkiran indukan. Hal ini akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.

Wasit Persaingan Usaha ini juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan yang bersifat diskriminatif, yang berpotensi melanggar Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999. Yaitu, semua perusahaan yang akan impor bibit harus bergabung dengan Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) karena ke depan akan dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor/impor.

Persyaratan ini diduga akan mengakibatkan terhambatnya perusahaan breeder yang tidak bergabung dalam asosiasi GPPU untuk bersaing di pasar.

Namun, dugaan pelanggaran Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999 masih didalami pada proses penyelidikan untuk mengetahui apakah klausul tersebut sudah efektif dijalankan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×