kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU ajukan kasasi atas putusan PN Jakbar terkait kartel ayam


Minggu, 28 Januari 2018 / 20:57 WIB
KPPU ajukan kasasi atas putusan PN Jakbar terkait kartel ayam
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak gentar mempertahankan keputusannya soal kartel ayam. Hal tersebut ditandai dengan diajukannya memori kasasi oleh KPPU terhadap putusan keberatan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Litigation and Investigator KPPU Manaek SM Pasaribu mengatakan, memori kasasi itu telah diserahkan pada 20 Desember 2017 lalu ke Mahkamah Agung.

Sekadar tahu saja, langkah kasasi dipilih setelah putusan PN Jakbar 29 November 2017 lalu yang mengabulkan keberatan para perusahaan unggas dan menganulir putusan KPPU.

Kubu KPPU beranggapan, para perusahaan menikmati pendapatan (keuntungan) yang sangat signifikan dari adanya kenaikan harga day old chicken Final Stock (DOC FS). "Hal itu dibandingkan dengan periode sebelum dilakukannya afkir dini secara bersama-sama," ungkap Manaek kepada Kontan.co.id, Minggu (28/1).

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai inisiatif kesepakatan bukan berasal dari pemerintah. Sebab, dalam persidangan, pemerintah dalam hal ini Dirjen PKH Kementerian Pertanian justru menyatakan tidak mengetahui data supply dan demand yang valid terkait DOC FS.

Sehingga keputusan pemerintah itu hanya serta merta menerima informasi yang disampaikan pelaku usaha. "Perlu dicatat, pemerintah dalam hal ini Dirjen PKH Kementerian Pertanian tidak memiliki otoritas mengeluarkan inisiatif memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan afkir dini untuk mengurangi over supply," tegasnya.

Sehingga, dengan tindakan tersebut telah terjadi kenaikan harga DOC FS pasca pelaksanaan afkir dini yang dilakukan para perusahaan unggas. Adapun kenaikan harga tersebut berdampak pada kerugian baik peternak yang terintegrasi maupun peternak mandiri.

KPPU mencatat kerugian tersebut sekitar Rp 224 miliar selama periode November dan Desember 2015. Adapun saat ini pihaknya tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Sebab, kubu para perusahaan pun juga sudah menyerahkan kontra memosi kasasi.

Sekadar tahu saja, dalam putusannya, PN Jakbar membebaskan 12 perusahaan unggas dari denda administrasi dan label pelaku kartel ayam. Pasalnya, majelis hakim menyatakan, tidak adanya bukti kesepakatan untuk mengatur harga maupun jasa, yang menyebabkan terjadi pelanggaran persaingan usaha.

Para perusahaan unggas hanya mematuhi instruksi dari pemerintah saja. Adapun keberatan itu diajukan oleh 11 dari 12 perusahaan unggas yang divonis KPPU. Perusahaan tersebut di antaranya, PT Charoen Pokphand Indonesia, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo Feedmill, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.

Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah tepat dan telliti memutus perkara keberatan atas perkara kartel ayam.

Kuasa hukum JPFA Asep Ridwan mengatakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, afkir dini bukan merupakan tindakan kartel. "Melainkan, suatu wujud kepedulian, dukungan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap instruksi Dirjen PKH Kementerian Pertanian," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (28/1).

Adapun, lanjut Asep, instruksi itu dikeluarkan untuk mengatasi keterpurukan harga ayam di tingkat peternak karena adanya over supply day old chicken (DOC). Bahkan, dalam instruksinya pemerintah memberikan ancaman sanksi kepada pelaku usaha jika tidak melaksanakan afkir dini.

Afkir dini yg telah dilakukan oleh JPFA sendiri mencapai 739.073 ekor induk ayam (parent stock). "Namun karena merupakan intruksi resmi dari Pemerintah serta terdapat ancaman sanksi, maka tidak ada pilihan lain bagi pelaku usaha utk melakukan afkir dini," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×