kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK tetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap pengesahan DAK Kebumen


Selasa, 30 Oktober 2018 / 16:17 WIB
KPK tetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap pengesahan DAK Kebumen
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah)


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penetapan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2016.

“Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Selasa (30/10).

Penerimaan suap tersebut terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.

Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari pengesahan DAK tersebut. Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai sekitar Rp 100 miliar.

“Diduga fee untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah fee 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kab. Kebumen,” sebut Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp 93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.

Taufik dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×