kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amien Rais pulang dengan tangan hampa dari KPK


Senin, 29 Oktober 2018 / 15:47 WIB
Amien Rais pulang dengan tangan hampa dari KPK
Amien Rais Mendatangi KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais pulang dengan tangan hampa dalam kunjungannya ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Niat Amien untuk bertemu dengan pimpinan lembaga anti rasuah itu pupus, sebab sedang ada kegiatan di tempat lain.

“Karena itu saya berharap pada Pak Agus Rahardjo dan komisaris yang lain tapi kemudian katanya lima-limanya sedang menghadiri kegiatan di tempat lain,” ungkap Amien usai keluar dari Gedung KPK, Senin (29/10).

Dengan hasil nihil ini, Amien merencanakan akan kembali sambangi KPK. Namun belum mengatakan kapan akan kembali bertemu dengan pimpinan KPK.

“Jadi Insya Allah kita datang lagi, kita tidak anggap KPK angker kok, kita itu mau baik-baikan, kita bedah korupsi,” tambahnya.

Agendanya sore ini KPK akan melakukan konferensi pers terkait pencekalan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Surat pencekalan telah dikirimkan oleh KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada hari Jumat, 26 Oktober 2018 lalu.

Taufik yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PAN sudah dipanggil KPK pada 5 September lalu untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan pemberian suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Nama Taufik juga disebut dalam sidang Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad, 2 Juli 2018. Terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen. Ada dugaan Taufik menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari 5% anggaran DAK tersebut.

Dalam kasus ini Yahya telah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×