kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sambangi KPK, Amien Rais: Minggir, minggir..mau ketemu Agus Raharjo


Senin, 29 Oktober 2018 / 14:41 WIB
Sambangi KPK, Amien Rais: Minggir, minggir..mau ketemu Agus Raharjo
ILUSTRASI. Amien Rais Mendatangi KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Kehormatan Partai Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin siang (29/10).

Amien terlihat datang di Gedung KPK pukul 13.55 WIB. Bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam, serta peci berwarna hitam.

Politisi senior PAN itu didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani dan beberapa orang menggunakan seragam Brigade 212. Ikut menyusul bergabung Wakil Ketua Tim Sukses Kampanye Prabowo Subianto, Neno Warisman.

Sampai di Gedung KPK, Amien tidak merespons pertanyaan dari wartawan. Ia meminta awak media “minggir” agar dapat masuk kedalam Gedung KPK.

“Mau Ketemu Agus Raharjo (Ketua KPK), minggir, minggir, minggir, nanti saja,” ujar Amien.

Agendanya, sore ini KPK akan melakukan konferensi pers terkait pencekalan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Surat pencekalan telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada hari Jumat, 26 Oktober 2018 lalu.

Taufik yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PAN pada 5 September lalu telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan pemberian suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Nama Taufik juga disebut dalam sidang Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad, 2 Juli 2018. Terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016, Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen. Ada dugaan Taufik menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari 5% anggaran DAK tersebut.

Dalam kasus ini Yahya telah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×