kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

KPK benarkan pencekalan wakil ketua DPR Taufik Kurniawan


Senin, 29 Oktober 2018 / 11:47 WIB
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk bepergian keluar negeri. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan pencekalan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Surat pencekalan telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada hari Jumat, 26 Oktober 2018 lalu. “Sudah dipastikan, KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI pada hari Jumat, 26 Oktober 2018,” kata Basaria saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Basaria menambahkan bahwa pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka dan diatur dalam Pasal 12 UU KPK. Pencekalan dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau pun penuntutan.

“Agar clear, info tentang kepastian status hukum dan keterkaitan dalam kasus Kebumen seperti apa, akan kami sampaikan sore ini,” sebutnya.

Pada 5 September KPK sudah memanggil Taufik Kurniawan untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan pemberian suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Nama Taufik juga disebut dalam sidang Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad, 2 Juli 2018. Terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen. 

Ada dugaan Taufik menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari 5 persen anggaran DAK tersebut. Dalam kasus ini Yahya telah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×