Reporter: Noverius Laoli | Editor: Umar Idris
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang hakim. Kali ini adalah seorang perempuan Adhock Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang tertangkap tangan sedang menerima suap di Bandung. Selain itu, KPK juga menangkap seorang laki-laki berinisial OJ, seorang karyawan perusahaan PT OI yang diduga sebagai pemberi suap. Penangkapan tersebut dilakukan terjadi pada Kamis malam (30/6) di Bandung, Jawa Barat.
Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan penangkapan ini. Menurut Busyro, hakim tersebut berinisial IDS. "Dia hakim Adhock PHI Bandung," ujar Busyro dalam pesan singkat yang diterima KONTAN, Jumat dini hari (1/7).
Hakim tersebut saat ini berada di gedung KPK Jakarta dan sedang dalam pemeriksaan. Kasus yang menimpa hakim tersebut juga belum diketahui. Namun berdasarkan informasi yang didapatkan KONTAN, hakim tersebut diduga disuap terkait kasus perburuhan di PHI bandung senilai Rp 200 juta.
Penangkapan tersebut menambah daftar hakim nakal yang ditangkap KPK. Sebelumnya, KPK menangkap hakim PTUN Jakarta, Ibrahim. Kemudian, baru-baru ini menangkap hakim pengawas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin karena tertangkap tangan menerima suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News