Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Lukas Uwuratuw yang menjadi buronan akhirnya ditangkap Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dan Anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK), dan dibantu oleh aparat kepolisian Jakarta Selatan, Kamis (29/04). Lukas ditangkap di Pos Keamanan dalam gedung Kejaksaan Agung setelah tersangka menemui Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Lukas merupakan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan enam unit kapal penangkap ikan. Pengadaan kapal tersebut dalam rangka proyek pengelolaan sumber daya perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2002.
Sebelumnya, Kejati Maluku telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Pimpro di Maluku. Korupsi Pengadaan kapal tersebut mengakibatkan kerugian Rp. 2,7 miliar pada negara.
Menurut Kasi Penyidikan Kejati Maluku, V. Teturan, kedatangan Lukas menemui JAMWAS adalah guna melaporkan dirinya. Pencarian Lukas selama ini pun sudah melibatkan kegiatan intelijen. Berdasarkan data intelijen, Kejati Maluku dan PPTPK mulai melakukan pengintaian di Kejaksaan Agung sejak kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan selama ini penyidik sudah mengintai, melacak keberadaan yang bersangkutan. "Kebetulan dia justru mau melaporkan ke kejaksaan, kami jemput," ujarnya di Kejaksaan Agung, Kamis (29/4).
Pengacara Lukas, Herman Laturete mengatakan bahwa klienya, sebenarnya ingin melaporkan perkara lain yakni dugaan penjualan kapal oleh seorang jaksa dengan total kerugian mencapai Rp 14 miliar. "Ketika klien saya mau melapor ke jamwas, dia ditangkap dalam perkara yang lain," katanya.
Ia bilang sangkaan pada kliennya lemah. Ia mengaku sudah mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Kejati Maluku beberapa kali. "Tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi," tegasnya. Menurutnya, dalam kasus yang menimpa klienya tidak pernah ada kerugian negara yang sudah dihitung. "Baik BPK daerah maupun lembaga akuntan publik independen menyatakan tidak ada kerugian negara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News