Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Meski tidak melakukan perlawanan, hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S, sempat mengelak jika uang yang diberikan oleh kurator PT Skycaping Indonesia, berinisial PW, termasuk uang suap.
Hakim S mengklaim uang yang ditemukan petugas KPK di rumahnya adalah uang milik pribadinya. "Kalau hakim S kita tangkap di rumah, tentunya pertama dia tidak mengaku, tapi tidak ada perlawanan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/6).
Menurut Johan, kasus ini teruangkap diawali laporan masyarakat. Dan petugas KPK mulai mengikuti pergerakan PW, sejak Rabu (1/6) siang, sebelum akhirnya dia mendatangi rumah hakim S pukul 20.00 WIB.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas KPK memantau traksaksi serah terima Rp 250 juta tersebut. Sekitar 15 menit kemudian, petugas KPK merangsek masuk ke dalam rumah hakim S dan menangkapnya. Sedangkan, PW tertangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pukul 23.00 WIB.
Selain menyita uang Rp250 juta, petugas KPK juga menyita Rp 141 juta dan sejumlah mata uang asing senilai miliaran rupiah. Mobil Mitsubitsi Pajero putih milik PW juga turut disita.
Seperti diketahui, KPK kembali melakukan penangkapan, kali ini mereka menangkap hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S dan seorang kurator berinisial PW.
Hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial 'S' kedapatan menerima uang Rp 250 juta dari seorang kurator PW. Uang yang diterima dibungkus dengan sebuah kantong kertas. "Uang dibungkus pakai kantong kertas," ujar Plt Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis(2/6). (Willy Widianto,Abdul Qodir/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News