Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero, pada Selasa (9/9/2025).
Ketiga tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (PT MP); Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.
“Pada hari ini, Selasa, 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu GW, FAG, dan APA,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Asep mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025.
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Baca Juga: KPK Sita US$ 1,6 juta, 4 unit Mobil & 5 Bidang Tanah terkait Korupsi Kuota Haji
Asep mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT MP menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albermarle Pte Ltd pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Namun, perusahaan itu gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.
Kemudian, Frederick Aldo Gunardi atas perintah Alvin Pradipta Adiyota selaku rekannya meminta Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
“Atas pengondisian tersebut, Chrisna Damayanto akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta,” ujar dia.
Asep mengatakan, setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP memberikan sebagian fee yang berasal dari Albermarle Corp kepada Chrisna Damayanto sebesar Rp 1,7 miliar selama periode 2013-2015.
“Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina,” tutur dia.
Atas perbuatannya, Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero.
Keempat tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama; Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.
"Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Komentar Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Usai Diperiksa 7 Jam oleh Penyidik KPK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan 3 Tersangka Terkait Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/09/18380221/kpk-tahan-3-tersangka-terkait-kasus-pengadaan-katalis-di-pertamina.
Selanjutnya: Begini Proyeksi Yield SBN Tenor 10 Tahun Pasca Pergantian Menteri Keuangan
Menarik Dibaca: Makin Diminati, Penjualan Tiket Lewat Access by KAI Capai 17,2 Juta hingga Agustus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News