kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Penggunaan TKA di Kemenaker


Kamis, 05 Juni 2025 / 20:32 WIB
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Penggunaan TKA di Kemenaker
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 8 tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 8 tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan, per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini.

"Perbuatan yang dilakukan 8 tersangka adalah mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6).

Adapun 8 tersangka antara lain, SH (Suhartono), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 - 2024; kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 - 2025.

WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 - 2019.

Baca Juga: Kemenaker Benarkan Ada Penggeledahan KPK soal Dugaan Kasus Gratifikasi TKA

DA (Devi Angraeni) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2020 - Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.

GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 - 2021.

Gatot juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 - 2024. Serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 - 2025.

PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 - 2024.

JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 - 2024. 

Adapun kontruksi perkaranya, yakni Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah izin rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia. 

Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki Dokumen Pengesahan RPTKA.

Pengurusan Pengesahan RPTKA dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BINAPENTA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam proses pengajuan RPTKA akan diterbitkan 2 (dua) dokumen yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.

Pengajuan kedua dokumen tersebut dilakukan secara online oleh pemohon (perusahaan/agen yang terdaftar di Kemenaker dan diberikan kewenangan untuk mengurus RPTKA). 

Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK. 

"Bahwa dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemenaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon," jelas Budi.

Baca Juga: Kemenaker Mengaku Tak Tahu Ada Penggeledahan KPK

Tersangka Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni diduga memerintahkan Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

"Selama periode tahun 2019 - 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar," ungkap Budi.

Secara rincian Suhartono sekurang-kurangnya menerima Rp 460 juta. Haryanto sekurang-kurangnya Rp 18 miliar.

Lalu, Wisnu Pramono sekurang-kurangnya Rp 580 juta. Devi Angraeni sekurang-kurangnya Rp 2,3 miliar. Gatot Widiartono menerima sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar. Serta Putri Citra Wahyoe sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.

Alfa Eshad menerima sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar dan Jamal Shodiqin menerima sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar. 

Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 (dua) mingguan. 

"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×