Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5).
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga membenarkan adanya penggeledahan terkait kasus ini. Namun dia menegaskan bahwa kasus yang sedang diselidiki merupakan kasus lama yang berlangsung sejak tahun 2019.
"Kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019," jelas Sunardi dalam keterangan resminya, Selasa (20/5).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Ada Apa?
Sunardi menyampaikan sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," ujar Sunardi.
Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca Juga: Kemenaker Mengaku Tak Tahu Ada Penggeledahan KPK
Selanjutnya: Emiten Prajogo Pangestu Petrindo Jaya (CUAN) akan Stock Split, Intip Prospek Sahamnya
Menarik Dibaca: Selandia Baru & Indonesia Berkolaborasi Hadirkan Produk Berkelanjutan di Supermarket
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News