kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.973   0,00   0,00%
  • IDX 5.994   109,74   1,87%
  • KOMPAS100 780   16,09   2,11%
  • LQ45 590   11,62   2,01%
  • ISSI 208   4,34   2,13%
  • IDX30 334   6,86   2,09%
  • IDXHIDIV20 410   7,91   1,97%
  • IDX80 88   1,81   2,09%
  • IDXV30 111   2,51   2,30%
  • IDXQ30 107   2,32   2,21%

KPK Tahan 5 Pihak Swasta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Situbondo


Selasa, 04 November 2025 / 22:07 WIB
KPK Tahan 5 Pihak Swasta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Situbondo
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/10/2025). KPK menahan lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

KPK mengatakan, penahanan dilakukan setelah lima orang tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: OTT Gubernur Riau, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dalam Pecahan Rupiah hingga US$

Lima tersangka tersebut adalah Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat; Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan; Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Tahun 2021-2022, Muhammad Amran Said Ali; dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As’al Fany Balda.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.Ia terbukti bersalah melakukan praktik korupsi dan divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada 31 Oktober 2025.

Karna Suswandi juga dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp4,55 miliar subsider 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×