kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.287   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.191   -39,88   -0,55%
  • KOMPAS100 1.047   -8,31   -0,79%
  • LQ45 807   -5,53   -0,68%
  • ISSI 231   -1,35   -0,58%
  • IDX30 421   -2,43   -0,57%
  • IDXHIDIV20 493   -2,92   -0,59%
  • IDX80 118   -0,65   -0,55%
  • IDXV30 120   0,11   0,09%
  • IDXQ30 135   -1,19   -0,87%

KPK Kembali Periksa Petinggi BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR


Selasa, 10 Juni 2025 / 15:17 WIB
KPK Kembali Periksa Petinggi BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
ILUSTRASI. KPK kembali memeriksa petinggi Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana sosial CSR atau Corporate Social Responsibility (CSR). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa petinggi Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana sosial CSR atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pada hari ini, Selasa (10/6), pihaknya memeriksa Irwan yang saat ini menjabat Deputi Direktur Departemen Hukum BI.

"Benar, diperiksa hari ini," ujar Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (10/6).

Hanya saja, Budi tidak menjelaskan secara jelas mengenai pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Kepala Deputi Komunikasi BI Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR

Adapun, sebelumnya Irwan pernah menjabat sebagai Deputi Direktur di Departemen Komunikasi BI.

Dalam hal ini, KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.

Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024. 

Mengutip berita KONTAN sebelumnya, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukannya. 

"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukannya," kata Asep.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor OJK

Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset. 

"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Selanjutnya: PT Gag Nikel Diberi Izin Menambang sampai 2047

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Juni, Status Waspada Hujan Lebat di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×