Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (30/9/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,“ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/9).
Ket-13 saksi tersebut terdiri dari sembilan dari wiraswasta yaitu Ade Andriani; Fajri Rezano Pangestu Aji; Aziz Maulana; Akhmad Jubaedi; Ujang A; Mohamad Syafii; Arsyad Ahmad; Ade Budiman; dan Yogi Hadi Wibowo. Kemudian empat saksi lainnya yaitu Mohammad Syahdi selaku tukang gigi; Nurati selaku pengurus rumah tangga; Johanudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan Tika Ikmawati selaku mahasiswa/pelajar.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang pada Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Dua Anggota DPR jadi tersangka
KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada 7 Agustus 2025.
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Bambang Tanoesoedibjo meski Sudah Menang Praperadilan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil 13 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/30/11584531/kpk-panggil-13-saksi-terkait-kasus-korupsi-dana-csr-bi-ojk.
Selanjutnya: Shutdown Pemerintah Ancam Lumpuhkan Penerbangan di AS
Menarik Dibaca: Kesempatan Terakhir Promo Chatime Payday Funday, Minuman Favorit Cuma Rp 19.000/Cup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News