kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.701   4,00   0,02%
  • IDX 8.096   -26,93   -0,33%
  • KOMPAS100 1.119   -3,73   -0,33%
  • LQ45 797   -5,76   -0,72%
  • ISSI 282   -0,06   -0,02%
  • IDX30 419   -2,57   -0,61%
  • IDXHIDIV20 476   -3,06   -0,64%
  • IDX80 123   -0,56   -0,45%
  • IDXV30 133   -1,08   -0,81%
  • IDXQ30 132   -0,65   -0,49%

KPK Panggil 13 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK


Selasa, 30 September 2025 / 12:04 WIB
KPK Panggil 13 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. KPK memanggil 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (30/9)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (30/9/2025). 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,“ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/9). 

Ket-13 saksi tersebut terdiri dari sembilan dari wiraswasta yaitu Ade Andriani; Fajri Rezano Pangestu Aji; Aziz Maulana; Akhmad Jubaedi; Ujang A; Mohamad Syafii; Arsyad Ahmad; Ade Budiman; dan Yogi Hadi Wibowo. Kemudian empat saksi lainnya yaitu Mohammad Syahdi selaku tukang gigi; Nurati selaku pengurus rumah tangga; Johanudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan Tika Ikmawati selaku mahasiswa/pelajar.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang pada Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut. 

Dua Anggota DPR jadi tersangka 

KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada 7 Agustus 2025. 

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut. 

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Bambang Tanoesoedibjo meski Sudah Menang Praperadilan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil 13 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/30/11584531/kpk-panggil-13-saksi-terkait-kasus-korupsi-dana-csr-bi-ojk.

Selanjutnya: Shutdown Pemerintah Ancam Lumpuhkan Penerbangan di AS

Menarik Dibaca: Kesempatan Terakhir Promo Chatime Payday Funday, Minuman Favorit Cuma Rp 19.000/Cup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×