kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.586   -31,00   -0,19%
  • IDX 8.240   73,87   0,90%
  • KOMPAS100 1.129   12,22   1,09%
  • LQ45 800   14,82   1,89%
  • ISSI 291   0,56   0,19%
  • IDX30 419   7,22   1,76%
  • IDXHIDIV20 473   9,27   2,00%
  • IDX80 125   1,51   1,22%
  • IDXV30 134   1,05   0,79%
  • IDXQ30 131   2,50   1,94%

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024


Kamis, 09 Oktober 2025 / 13:51 WIB
KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Kedua saksi itu adalah Abdullah Zunaidi Harahap selaku Direktur PT Ila Safinatin Najah dan Abdul Basir selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025). 

Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut. 

Baca Juga: Investasi Jakarta Tembus Rp 140 Triliun di Semester I, Kedua Terbesar di Indonesia

KPK sebelumnya tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. 

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. 

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. 

KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga: Subsidi Masih Topang Pendapatan, Begini Strategi MRT Jakarta Perkuat Bisnis

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/09/13445951/kpk-panggil-2-saksi-terkait-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-2024.

Selanjutnya: Investasi Jakarta Tembus Rp 140 Triliun di Semester I, Kedua Terbesar di Indonesia

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Dua Mingguan 9-22 Oktober 2025, Ubi Cilembu-Es Krim Box Diskon 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×