kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK Terus Berlanjut


Rabu, 10 September 2025 / 20:09 WIB
KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK Terus Berlanjut
ILUSTRASI. KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berlanjut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan perkara kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berlanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa berlanjutnya penyidikan usai pihaknya menetapkan dua tersangka yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) beberapa waktu lalu.

"Penyidikan perkara ini masih terus berprogress, di mana KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara ST dan HG," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: KPK Akan Periksa Deputi BI Filianingsih Terkait Dugaan Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK juga terus melakukan pemanggilan para saksi ihwal kasus tersebut. Sayangnya, dia tak menyebutkan saksi-saksi yang dipanggil ke KPK dalam penyidikan tersebut.

"Penyidik juga masih terus melakukan pemanggilan kepada para saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendalami keterangan yang dibutuhkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, dalam perkara ini pihaknya juga melakukan penyitaan atas aset yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

"Dalam upaya pembuktian, penyidik juga melakukan giat-giat penyitaan atas aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana dimaksud. Penyitaan ini juga sekaligus sebagai langkah awal dalam upaya optimalisasi asset recovery," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ihwal penyaluran dana bantuan sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp 1,7 Trilun akibat Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, kedua tersangka tersebut adalah HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori) yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Asep menjelaskan, komisi XI memiliki kewenangan tambahan dari DPR yakni memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut yaitu BI dan OJK setiap tahunnya.

Dia bilang, sebelum memberikan anggaran tahunan untuk kedua lembaga negara tersebut komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) di mana HG dan ST termasuk di dalamnya.

Selanjutnya: Sara Ferrer Olivella Resmi Menjabat Kepala Perwakilan Baru UNDP di Indonesia

Menarik Dibaca: Hujan Amat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (11/9) dari BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×