kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Presiden pertimbangkan Perppu KPK, Yasonna: Berjalanlah di jalur konstitusi


Minggu, 29 September 2019 / 15:54 WIB
Presiden pertimbangkan Perppu KPK, Yasonna: Berjalanlah di jalur konstitusi
ILUSTRASI. PENGESAHAN REVISI UU KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat polemik revisi UU KPK sebaiknya diselesaikan lewat mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi penolakan PDI-P atas pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan mempertimbangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU KPK hasil revisi yang telah disahkan. 

Baca Juga: Mahasiswa berencana demo lagi Senin depan, bertepatan paripurna anggota DPR

"Pendapat profesional saya kan sudah saya sampaikan, kita ini tetap berjalan lah di jalur konstitusi kan begitu. Selalu taat kepada konstitusi, biasakan kita mengikuti jalan konstitusi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Minggu (29/9). 

Yasonna pun mempertanyakan desakan sejumlah pihak terhadap Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK. Sebab, Yasonna menyebut, menurut survei mayoritas publik sebetulnya setuju dengan revisi UU KPK. "Undang-undangnya kan baru, (sudah) ditekan-tekan. Ramai karena ditekan-tekan kan, bukan karena apa," ujar Yasonna. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. 

Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). 

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis. 

Baca Juga: KPK tunggu langkah nyata Jokowi terbitkan Perppu

Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka. Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Pertimbangkan Perppu KPK, Yasonna: Berjalanlah di Jalur Konstitusi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×