kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Termasuk Wamenaker


Jumat, 22 Agustus 2025 / 16:52 WIB
KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Termasuk Wamenaker
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).(YouTube.com/KPK RI)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Adapun dari 11 orang tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel termasuk salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Lebih rinci, Budi menyebutkan seluruh tersangka yakni IBM selaku Koordinar Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun 2022-2025, KAH sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-sekarang , SB sebagai Subkoorninator Keselamatn Kerja Direktorat Bina Ketiga Tahun 2020-2025. 

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Wamenaker Noel Jadi Terangka Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Kemudian, AK sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang, IEG sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024-2029, FRZ sebagai Dirjen Bin Wasnaker dan Ketiga Tahun 2025-sekarang, AS Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021-Februari 2025 , SKP sebagai Subkoordinator , SUP sebagai Subkoordinator, BEM sebagai Pihak Perusahaan Jasa PT KEM Indonesia dan MM Perusahaan Jasa PT Kem Indonesia dan Direktur Bida Kelembagaan Tahun 2021. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Jabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Setyo. 

Atas perbuataannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 12 Grup B dan atau Pasal 12 Grup B Besar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pedana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, jo  Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, KPK menangkap menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dalam OTT di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) malam kemarin. 

Total ada 14 orang yang terjaring dalam operasi tersebut.

Baca Juga: KPK: Wamenaker dan 10 Orang Lainnya Terlibat Pemerasan Sertifikat K3

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, KPK menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor merek Ducati dalam operasi tersebut. 

Selain itu, salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah disegel oleh KPK. 

Fitroh mengatakan, OTT ini digelar terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×