kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.916.000   4.000   0,14%
  • USD/IDR 16.918   17,00   0,10%
  • IDX 8.274   -36,15   -0,43%
  • KOMPAS100 1.163   -5,91   -0,51%
  • LQ45 834   -4,25   -0,51%
  • ISSI 296   -0,45   -0,15%
  • IDX30 437   -1,48   -0,34%
  • IDXHIDIV20 520   -5,14   -0,98%
  • IDX80 130   -0,58   -0,44%
  • IDXV30 144   0,34   0,24%
  • IDXQ30 140   -1,50   -1,06%

KPK Perpanjang Masa Larangan ke Luar Negeri Eks Menag Yaqut dan Gus Alex


Kamis, 19 Februari 2026 / 16:12 WIB
KPK Perpanjang Masa Larangan ke Luar Negeri Eks Menag Yaqut dan Gus Alex
ILUSTRASI. Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa larangan berpergian ke luar negeri bagi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji ini berlaku sampai 12 Agustus 2026.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga: KPK: Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus DJKA

Budi mengatakan, perpanjangan masa cegah ke luar negeri ini dibutuhkan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Sementara itu, KPK tidak memperpanjang pelarangan bepergian ke luar negeri untuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, meski ia pernah dilarang ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, 9 Januari 2026.

Baca Juga: KPK Sita Lima Koper Berisi Rp5 Miliar Terkait Korupsi Impor di Bea Cukai

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.

Selanjutnya: IHSG Melemah 0,43% ke 8.274 pada Kamis (19/2), BMRI, JPFA, SMGR Jadi Top Losers LQ45

Menarik Dibaca: Kelelahan Finansial Bisa Menggerus Hidup? Ini Cara Mudah Mengatasi Stres Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×