Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, bungkam usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gus Alex keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.29 WIB. Dia keluar mengenakan masker dan ransel berwarna hijau.
Saat ditanya soal pemeriksaannya, Gus Alex mengatakan, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada penyidik KPK.
“Ke penyidik saja,” kata Gus Alex.
Baca Juga: Kemendisdakmen Ajukan Permintaan Tambahan Anggaran Rp 14,4 Triliun
Kemudian, awak media kembali menanyakan terkait pengelolaan dana kuota haji. Namun, ia kembali mengatakan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada penyidik KPK.
“Ke penyidik saja,” ujar dia.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK sudah menggeledah rumah Gus Alex terkait kasus kuota haji tersebut. Selain itu, KPK juga mencegah Gus Alex bepergian ke luar negeri.
“Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.
Korupsi kuota haji
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Baca Juga: KPK Sebut Tiga Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Stafsus Menag Gus Alex Bungkam Usai Diperiksa KPK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/26/20502381/eks-stafsus-menag-gus-alex-bungkam-usai-diperiksa-kpk?page=2.
Selanjutnya: Harga Rare Earth Capai Level Tertinggi 2 Tahun, MP Materials Hentikan Ekspor ke China
Menarik Dibaca: Jadwal Bournemouth vs Brentford di Piala EFL 2025: Tuan Rumah Incar Poin Penuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News