Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), pada Rabu (18/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Budi tak memenuhi panggilan karena sudah memiliki agenda lain yang terjadwal.
“Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya,” kata Budi, dalam keterangannya, Rabu. Budi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya terhadap Budi Karya Sumadi. Baca juga: KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Kasus DJKA Sebelumnya, KPK memanggil Menteri Perhubungan periode 2019-2024, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA.
KPK mengatakan, Budi Karya Sumadi akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA, Harno Trimadi.
Baca Juga: Mentan Paparkan Progres Perbaikan hingga Bantuan di Lokasi Bencana Aceh-Sumatra
“Benar, hari ini Rabu (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019-2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
“Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih,” sambungnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada eks Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi.
Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Joko Winarno, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Selain pidana badan, eks Direktur Prasarana DJKA itu juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Harno dinilai menerima suap sebesar Rp 900 juta, 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Jumlah penerimaan ini dituntut sebagai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap.
“Jika tidak dibayar maka hartanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim.
Baca Juga: Mensos Siapkan Rp 2 Triliun Untuk Korban Bencana Sumatra, Ini Peruntukannya
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/18/15242651/kpk-eks-menhub-budi-karya-tak-penuhi-pemeriksaan-ada-agenda-lain.
Selanjutnya: Saham Big Banks Kompak Menghijau, BMRI Pimpin Kenaikan Rabu (18/2)
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Majalengka Sepanjang Ramadhan 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)