Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek Pusdiklat Olahraga Hambalang kembali dilakukan. Kali ini (10/3) Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Ketika turun dari mobil tahanan tepat di depan lobby KPK pukul 10.30 WIB, Neneng memilih bungkam dan menutupi mulutnya dengan cadar biru ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan.
Terpidana kasus korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu tidak sendirian menjadi saksi bagi Anas Urbaningrum hari ini. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Juhaeni Alie.
Priharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan dan Publikasi turut membenarkan hal tersebut. Juhaeni Alie turut disebut-sebut melancarkan pembahasan anggaran proyek Hambalang di Komisi X DPR.
KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News