kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

KPK periksa istri Nazaruddin sebagai saksi Anas


Senin, 10 Maret 2014 / 12:35 WIB
ILUSTRASI. SIM Keliling Depok & Tangerang Hari Ini 20/10/2022, Pilih Lokasi Terdekat


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek Pusdiklat Olahraga Hambalang kembali dilakukan. Kali ini (10/3) Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.

Ketika turun dari mobil tahanan tepat di depan lobby KPK pukul 10.30 WIB, Neneng memilih bungkam dan menutupi mulutnya dengan cadar biru ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan.

Terpidana kasus korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu tidak sendirian menjadi saksi bagi Anas Urbaningrum hari ini. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Juhaeni Alie.

Priharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan dan Publikasi turut membenarkan hal tersebut. Juhaeni Alie turut disebut-sebut melancarkan pembahasan anggaran proyek Hambalang di Komisi X DPR.

KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×