Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng akan menjalani sidang perdana pada Senin (10/3) pekan depan. Andi akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).
Salah satu pengacara tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut, Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa sidang perdana kliennya akan digelar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Andi Mallarangeng sidang Senin jam 2," kata salah satu pengacara Andi, Luhut Pangaribuan melalui pesan singkat, Jumat (7/3).
Sebelumnya, berkas perkara Andi memang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 12 Februari 2014 lalu. Sesuai perkiraan, sidang Andi digelar pada awal Maret 2014.
Dalam kasus ini, Andi diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang dollar AS dari Deddy itu diserahkan melalui adik Andi, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng.
Adapun Rp 2 miliar dari PT GDM melalui Choel, Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Choel, dan Rp 500 juta dari PT GDM melalui Choel. Sebagian dari uang tersebut juga disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012. Namun KPK baru menahan Andi hampir setahun setelah penetapan status sebagai tersangka, yakni pada 17 Oktober 2013. Andi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
Terkait kasus ini, KPK juga telah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News