Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Handika Honggo Wongso, Pengacara Anas Urbaningrum tidak permasalahkan langkah KPK yang menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang diduga milik kliennya.
Bahkan, dengan penyitaan tersebut, kata Honggo tak akan membuat Anas jatuh miskin.
"Memang dengan disitanya aset di Yogya, Bantul dan Duren Sawit oleh KPK membuat Anas miskin? Ya endak lah, wong itu aset bukan milik mas Anas," Kata Honggo dihubungi wartawan, Minggu (9/3/2014).
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah harta yang diduga milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Namun, sejumlah harta tersebut, diketahui dalam penguasaan mertua Anas, Attabik Ali dan anaknya.
Dijelaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di antara yang disita yakni dua bidang tanah di kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 M2 dan 200 M2.
"Tanah tersebut atas nama Attabik Ali," kata Johan, Jumat (7/3/2014).
Selain itu, satgas KPK, dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang Anas, menyita Tanah dan bangunan di Jl Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"KPK juga menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo - Bantul atas nama Dina Az (anak Attabik Ali)," kata Johan.
(Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News