kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Anas cuma punya tiga modal nikahi Atthiyah


Senin, 10 Maret 2014 / 11:44 WIB
Anas cuma punya tiga modal nikahi Atthiyah
ILUSTRASI. 5 Cara Menyamarkan Kerutan dengan Bantuan Makeup.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak memiliki banyak harta kekayaan sejak menikahi putri pemilik Ponpes Ali Maksum Krapyak Yogyakarta, Attabik Ali, Atthiyah Ali, hingga menjadi anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat.

Beberapa bidang tanah dan rumah yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum, termasuk dibelikan mertua Anas, Attabik Ali.

"Sewaktu Anas menikah dengan Atthihah, modalnya cuma punya tiga, yaitu modal cinta tulus ke Atthiyah, masa depan yang cerah, serta berani dan sanggup bertanggung jawab dunia akhirat," kata kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, Senin (10/3/2014).

"Dengan kata lain, Anas tidak pernah memberi materi ke Attabik Ali selaku pengasuh ponpes. Jadi, ini terbalik Attabik Ali yang banyak memberikan ke Anas," imbuhnya.

Menurutnya, selain dibelikan tanah dan rumah di Duren Sawit pada 1992, Anas juga mendapatkan materi lain dari Attabik Ali.

"Selain bantu beli rumah di Duren Sawit pada 1992, dia juga bantu pendidikan S2- nya Anas. Sekarang Anas masih semester dua S2 di UGM, tapi kuliahnya terhambat karena masalah kasus sekarang ini," ungkapnya.

Pada Jumat (7/3/2014), KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur; dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali; dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).

Rumah dan tanah itu disita karena diduga terkait TPPU yang dilakukan oleh Anas.

Sebelum menjadi tersangka TPPU, Anas lebih dulu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Anas sewaktu menjadi anggota DPR RI diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×