kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara: Rumah Anas bukan hasil pencucian uang


Senin, 10 Maret 2014 / 09:50 WIB
Pengacara: Rumah Anas bukan hasil pencucian uang
ILUSTRASI. Peringatan dini BMKG cuaca besok Kamis (20/10) hujan lebat, provinsi berikut ini dalam kategori Siaga bencana. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah satu pengacara mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, menyatakan, rumah kliennya di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, bukan hasil pencucian uang. Rumah itu kini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Anas.

"Setelah kami cross check info dan bukti, tipologinya diperoleh dari sumber yang sah dan legal. Enggak ada aliran dana dari predicate crime yang disangkakan ke Mas Anas," ujar Handika, saat dihubungi, Minggu (9/3/2014).

Handika mengatakan, pihaknya nanti akan membuktikan di persidangan bahwa aset tersebut bukan hasil korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyita rumah milik Anas di Jalan Selat Makassar C9 Nomor 22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2014). KPK juga menyita lahan di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, seluas 7.670 meter persegi dan seluas 200 meter persegi atas nama Attabik Ali. Selain itu, tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dina Az yang merupakan anak Attabik Ali. Penyitaan di Yogyakarta ini dilakukan pada Kamis (6/3/2014).

Penetapan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus Hambalang, Anas diduga menerima gratifikasi ketika menjadi anggota DPR. Dalam TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. Unsur-unsur itu nanti diungkapkan di pengadilan. Dengan tambahan sangkaan ini, tuntutan hukuman terhadap Anas akan menjadi lebih berat. Anas sendiri mengaku sudah tahu akan ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, ada seseorang istimewa di Gedung KPK yang memberitahukan penetapannya sebagai tersangka kepada para tahanan di KPK. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×