kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dijerat pencucian uang, KPK sita rumah Anas


Jumat, 07 Maret 2014 / 20:18 WIB
Dijerat pencucian uang, KPK sita rumah Anas
ILUSTRASI. Kasus Gangugan Ginjal Akut Mencapai 192, BPOM Melarang 2 Zat ini di Obat Balita


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah lahan dan bangunan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat (7/3). Ini merupakan kali pertama KPK menyita aset terkait Anas setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU (Anas Urbaningrum), penyidik telah melakukan penyitaan aset," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat malam.

Menurut Johan, KPK menyita rumah pribadi Anas yang berlokasi di Jalan Selat Makasar C9/22, Duret Sawit, Jakarta. Diketahui, rumah tersebut dijadikan sebagai markas organisasi masyarakat bentukannya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). KPK pun sebelumnya pernah menggeledah tempat tersebut terkait kasus Hambalang dengan tersangka mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.

Selain itu, terkait kasus ini juga KPK menyita dua bidang tanah di  Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi (m2) dan 200 m2 atas nama Attabik Ali. Diketahui Attabik Ali merupakan orang tua dari istri Anas, Athiyyah Laila atau dengan kata lain merupakan mertua Anas.

Johan juga bilang bahwa lembaganya turut menyita tiga bidang tanah di Desa  Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina AZ. Dina sendiri diketahui merupakan anak dari Attabik Ali dan merupakan kakak dari Atthiyah.

Terkait kejadian ini, sebelumnya pada Rabu (5/3) lalu, KPK akhirnya mengumumkan status Anas sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dalam kasus ini, Anas dijerat dengan dua pasal TPPU. Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Anas diduga menerima hadiah berupa sejumlah uang dan mobil Toyota Harrier. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Adhi Karya dan mengalir dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam kepada sejumlah DPC Partai Demokrat dan tim sukses Anas untuk pemenangan Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×