Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Sentul City Tbk, Fransetya Hasudungan Hutabarat pada Senin (3/11). Ia diperiksa sebagai saksi tersangka Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Presiden Direktur PT Sentul City, terkait kasus dugaan suap dalam tukar-menukar kawasan hutan di Kabupeten Bogor.
"Ia akan bersaksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin.
Selain menjadwalkan Fransetya, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Suwito, seorang karyawan. Suwito juga akan bersaksi untuk tersangka Cahyadi Kumala dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan Cahyadi sebagai tersangka kasus ini. Cahyadi yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), anak usaha PT Sentul City Tbk diduga turut serta bersama-sama dengan utusan PT BJA Yohan Yap menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar.
Adapun uang tersebur diberikan secara bertahap dari Cahyadi melalui Yohan, kepada Rachmat Yasin melalui perantara Zairin. Uang itu diberikan untuk memuluskan pengajuan rekomendasi tersebut.
Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut memuat ketentuan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Selain dijerat dengan pasal penyuapan, KPK juga menjerat Cahyadi dengan pasal lainnya, yakni Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang memuat unsur menghalani penyidikan. Rupanya KPK menduga Cahyadi telah melakukan upaya penghilangan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News