kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK periksa anak Presdir Sentul City


Kamis, 16 Oktober 2014 / 10:34 WIB
KPK periksa anak Presdir Sentul City
ILUSTRASI. Cara menggunakan Character AI.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anak Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala, Daniel Otto Kumala, Kamis (16/10). Daniel akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Daniel Otto Kumala akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis pagi.

Sebelumnya, KPK pernah mencegah Daniel bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terkait kasus ini. KPK juga pernah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan Daniel. Namun, pencegahan dan pemeriksaan dilakukan KPK saat Cahyadi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain memeriksa Daniel, lembaga antirasuah tersebut juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Robin Zulkarnain, anggota biro PT Sentul City Tbk; Elfi Darlis, Karyawan PT Serpong Karya Cemerlang; serta tiga pihak swasta yakni Ardani, Casrudin, dan Sudarmi alias Darmi.

KPK telah menetapkan Cahyadi sebagai tersangka kasus ini. Cahyadi yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) anak usaha PT Sentul City Tbk diduga turut serta bersama-sama dengan utusan PT BJA Yohan Yap menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap. Adapun uang tersebur diberikan melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Bogor M Zairin, sebagai pemulus untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.

Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut memuat ketentuan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Selain dijerat dengan pasal penyuapan, KPK juga menjerat Cahyadi dengan pasal lainnya, yakni Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang memuat unsur menghalangi penyidikan. Rupanya KPK menduga Cahyadi telah melakukan upaya penghilangan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×