CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   0,00   0,00%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

KPK sita dokumen dari rumah Presdir Sentul City


Kamis, 02 Oktober 2014 / 19:43 WIB
KPK sita dokumen dari rumah Presdir Sentul City
ILUSTRASI. Kumpulan twibbon Hari Konferensi Asia Afrika 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare (Ha) di Kabupaten Bogor oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Penggeledahan tersebut dilakukan pasca upaya penjemputan paksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala pada 30 September 2014 lalu.

"Dilakukan penggeledahan pada malam 30 September 2014, pukul 20.30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII, Nomor 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10).

Adapun lokasi tersebut, diketahui merupakan kediaman Cahyadi. Selain menggeledah lokasi tersebut, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Menara Sudirman lantai 22-27, di Jalan Jenderal Sudirman Kav 60, Jakarta.

"Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan beberapa dokumen," tambah Johan. Dalam dokumen yang disita kata Johan, diduga ada jejak-jejak Cahyadi dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan Cahyadi sebagai tersangka kasus ini. Cahyadi yang juga merupakan Komisaris Utama PT BJA tersebut diduga turut serta bersama-sama dengan utusan PT BJA Yohan Yap menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap sebagai pemulus untuk mendapatkan rekomendasi tersebut. Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Adapun penetapan Cahyadi sebagai tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa. Johan mengatakan, penyidik KPK memperoleh informasi bahwa adanya upaya menghilangkan barang bukti dan mempegaruhi saksi dalam persidangan yang diduga dilakukan Cahyadi.

Oleh karena itu, selain dijerat dengan pasal penyuapan, KPK juga menjerat Cahyadi dengan pasal lainnya, yakni Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang memuat unsur menghalangi penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×