kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Hari ini, KPK panggil dirut anak usaha Sentul City


Rabu, 29 Oktober 2014 / 11:39 WIB
Hari ini, KPK panggil dirut anak usaha Sentul City
ILUSTRASI. FF Advance Server OB40, Berikut Jadwal Server dan Link Download APK Android Dibuka


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), anak usaha PT Sentul City Tbk, Richard Susilo, Rabu (29/10). Richard dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Richard Susilo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis pagi.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heru Tandaputra dari pihak swasta. Sama dengan Richard, Heru juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Cahyadi Kumala yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sentul City Tbk sekaligus Komisaris Utama PT BJA.

KPK telah menetapkan Cahyadi sebagai tersangka kasus ini. Cahyadi diduga turut serta bersama-sama dengan utusan PT BJA Yohan Yap menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap dari yang dijanjiian sebesar Rp 5 miliar. Adapun uang tersebur diberikan melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Bogor M Zairin, sebagai pemulus untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.

Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut memuat ketentuan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Selain dijerat dengan pasal penyuapan, KPK juga menjerat Cahyadi dengan pasal lainnya, yakni Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang memuat unsur menghalani penyidikan. Rupanya KPK menduga Cahyadi telah melakukan upaya penghilangan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×