kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Putra bos Sentul City mangkir dari pemeriksaan KPK


Kamis, 16 Oktober 2014 / 17:52 WIB
Putra bos Sentul City mangkir dari pemeriksaan KPK
Asing Banyak Melepas Saham-Saham Ini Saat IHSG Rebound Kemarin


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Putra Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala, Daniel Otto Kumala tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/10). Sedianya Daniel diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk Cahyadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis petang. Kendati demikian, Johan tak menjelaskan alasan dipanggilnya Daniel dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap Daniel. Daniel dianggap sebagai saksi penting dalam kasus ini. Oleh karenanya KPK berencana memanggil kembali Daniel. Namun Johan belum bisa memastikan waktu pemanggilan tersebut.

Dalam persidangan, Daniel disebut sebagai orang yang menandatangani cek sebesar Rp 1 miliar yang kemudian dicairkan oleh Yohan untuk diberikan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin. Adapun uang tersebut merupakan bagian dari uang Rp 5 miliar yang dijanjikan Cahyadi kepada Rachmat.

KPK telah menetapkan Cahyadi sebagai tersangka kasus ini. Cahyadi yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT BJA dengan Yohan menyuap Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap. Adapun uang tersebur diberikan melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Bogor M Zairin, sebagai pemulus untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.

Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menjerat Cahyadi dengan pasal lainnya, yakni Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang memuat unsur menghalani penyidikan. Rupanya KPK menduga Cahyadi telah melakukan upaya penghilangan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×