Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang merupakan anak perusahaan PT Sentul City Tbk, Haryadi Kumala alias Asie, Selasa (7/10).
Haryadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor oleh PT BJA, untuk saudaranya yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa pagi.
Sebelumnya, KPK pernah mencegah Haryadi terkait kasus ini pada 8 Mei 2014 lalu. Kendati demikian, sebelum dicegah yakni pada 30 April 2014, Haryadi keburu bertandang ke luar negeri.
"Surat permintaan pencegahan yang diterima Imigrasi dari KPK tanggal 8 Mei 2014. Tetapi 30 April 2014 dia (Haryadi) berangkat. Saya sudah cek semua. Jadi dia berangkat sebelum perintah pencegahan diterbitkan KPK," kata Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Effendi Peranginangin saat dihubungi KONTAN, Jumat (16/5) lalu.
Namun demikian menurut Effendi, pihaknya tak tahu-menahu negara tujuan Haryadi. Ia hanya bilang, pemberangkatan Haryadi ke luar negeri tercatat menggunakan maskapai Singapore Airlines.
Bersama Haryadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yakni staf pribadi Cahyadi Kumala Roselly Tjung (Finance Manager PT Bara Rangga Wirasmuda), Sapta Jaya Suarsa selaku karyawan PT Sentul City Tbk (Sopir Robin Zulkarnain), dan Ridwan Fikri selaku Marketing Communication PT Batu Putih Properti.
Selain itu, KPK juga memeriksa sopir Dinas Pertanian Kabupaten Bogor, Abdul Kohar; sopir rumah dinas Bupati Bogor, Unang Sunarto; dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bogor, Koes Parmanto. Sama halnya dengan Haryadi, saksi lainnya tersebut juga akan diperiksa untuk tersangka Swie Teng.
KPK telah menetapkan Cahyadi sebagai tersangka kasus ini. Cahyadi diduga turut serta bersama-sama dengan utusan PT BJA Yohan Yap menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Bogor sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap sebagai pemulus untuk mendapatkan rekomendasi tersebut. Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Selain dijerat dengan pasal penyuapan, KPK juga menjerat Cahyadi dengan pasal lainnya, yakni Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang memuat unsur menghalangi penyidikan. Rupanya KPK menduga Cahyadi telah melakukan upaya penghilangan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News