kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK masih tunggu sikap kooperatif Dirut Jasa Marga Desi Arryani


Rabu, 20 November 2019 / 10:41 WIB
KPK masih tunggu sikap kooperatif Dirut Jasa Marga Desi Arryani
ILUSTRASI. Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016) malam. Febri mengkonfirmasi bahwa benar petugas lembaga antirasywah KPK telah melakukan operasi tangkap tangan kepada sejumlah orang dimana terdapat salah


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap kooperatif Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani untuk memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (20/11) dan Kamis (21/11).

Dalam dua hari itu, Desi dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Baca Juga: Ini jabatan baru 6 deputi BUMN era Rini Soemarno yang dicopot Erick Thohir

Desi Arryani sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. "Dua hari ini kami menunggu sikap koperatif yang bersangkutan untuk datang memenuhi penjadwalan sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11).

Pemanggilan terhadap Desi ini merupakan penjadwalan ulang lantaran mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik sebelumnya.

Pada 28 Oktober, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang. Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang pada Senin (11/11) lalu.

Baca Juga: Perombakan deputi Kementerian BUMN bisa mengarah ke pembentukan super holding

Atas sikap Desi yang berulang kali tidak hadir di panggilan pemeriksaan tim penyidik tersebut, pada Selasa (12/11) lalu, KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir. 

Dalam surat itu, KPK meminta Erick Thohir dan jajarannya memerintahkan seluruh pejabat di Kementerian BUMN dan petinggi perusahaan BUMN, termasuk Desi Arryani untuk kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dengan memenuhi panggilan penyidik.

Dalam surat ini, KPK juga melampirkan surat panggilan terhadap Desi untuk diperiksa pada hari ini dan Kamis besok.

Kementerian BUMN telah menerima surat dari KPK dan telah merespon surat tersebut. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan pihaknya telah memerintahkan Desi untuk segera memenuhi panggilan penyidik KPK.

Baca Juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo bertemu Sekjen KPK bahas alih status pegawai menjadi ASN

Febri mengatakan, sebagai pejabat publik, Desi seharusnya memberikan contoh yang baik dengan menghormati dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Apalagi, Kementerian BUMN saat ini sedang gencar melakukan pembenahan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sebagai pejabat publik, apalagi di tengah upaya Kementerian BUMN berbenah, jangan sampai memberikan contoh tidak baik," kata Febri.

Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik diduga bakal mendalami peran Desi selaku salah satu kepala divisi di Waskita Karya ketika itu.

Baca Juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tolak sebanyak 1.488 WNA masuk ke Indonesia

Termasuk mengenai pengetahuan Desi soal pekerjaan-pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap Waskita Karya.

"Kasus ini kan cukup luas cakupannya sedangkan posisi saksi pada saat itu adalah salah satu Kepala Divisi Waskita Karya, tentu pengetahuan-pengetahuan, termasuk apa yang ia lakukan ketika menjadi Kepala Divisi itu menjadi informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. Jadi itu yang saya kira perlu Kami dalami lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah  Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) malam.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Desi juga diduga dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap Waskita Karya.

Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu. Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Baca Juga: Hasto sebut Ahok tak perlu keluar dari PDI-P jika memimpin BUMN

"Kalau soal informasi pada saat penggeledahan ya kalau ada yang perlu diklarifikasi yang mungkin saja bisa dilakukan tapi itu domain penyidik, saya kira," kata Febri.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang uji materi UU KPK

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dirut Jasa Marga Desi Arryani Ditunggu Penyidik KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×