kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menpan-RB Tjahjo Kumolo bertemu Sekjen KPK bahas alih status pegawai menjadi ASN


Selasa, 19 November 2019 / 17:43 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo bertemu Sekjen KPK bahas alih status pegawai menjadi ASN
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Rapat tersebut membahas rencana strategis Kemenpan RB, B


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut, pemerintah sudah mulai membahas peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Tjahjo bahkan mengaku sudah mulai bertemu dengan pihak KPK untuk membahas status kepegawaian ini. "Belum matang, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefa, masukan para Deputi juga sudah. Bertahap," kata Tjahjo usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11). 

Baca Juga: Hasto sebut Ahok tak perlu keluar dari PDI-P jika memimpin BUMN

Berdasar UU tentang KPK yang baru, yakni UU 19 Tahun 2019, status kepegawaian pegawai KPK adalah ASN. Tjahjo mengatakan belum melaporkan masalah alih status pegawai KPK itu kepada Presiden Jokowi. 

Ia juga belum mau berbicara lebih detail kepada media karena proses peralihan status pegawai ini masih dimatangkan. "Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dulu lah," kata dia. 

Mengenai kabar adanya pegawai KPK yang ingin pindah dari KPK karena harus menjadi ASN, Tjahjo belum mau berkomentar. Namun, Tjahjo menyebut justru dengan menjadi ASN, pegawai KPK bisa ditugaskan ke lembaga pemerintahan lain. 

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang uji materi UU KPK

"Sebenarnya teman-teman KPK yang masuk ASN, dia tidak seumur hidup menjadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan-RB, bisa ke mana-mana," katanya. 
Ketika ditanya apakah pegawai KPK yang harus menjadi ASN akan melalui serangkaian tes, Tjahjo juga belum mau berkomentar. "Belum komentar, nanti tunggu saja," katanya. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tjahjo Sudah Bertemu Sekjen KPK Bahas Alih Status Pegawai Jadi ASN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×