kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPK masih tunggu sikap kooperatif Dirut Jasa Marga Desi Arryani


Rabu, 20 November 2019 / 10:41 WIB
KPK masih tunggu sikap kooperatif Dirut Jasa Marga Desi Arryani
ILUSTRASI. Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016) malam. Febri mengkonfirmasi bahwa benar petugas lembaga antirasywah KPK telah melakukan operasi tangkap tangan kepada sejumlah orang dimana terdapat salah


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap kooperatif Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani untuk memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (20/11) dan Kamis (21/11).

Dalam dua hari itu, Desi dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Baca Juga: Ini jabatan baru 6 deputi BUMN era Rini Soemarno yang dicopot Erick Thohir

Desi Arryani sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. "Dua hari ini kami menunggu sikap koperatif yang bersangkutan untuk datang memenuhi penjadwalan sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11).

Pemanggilan terhadap Desi ini merupakan penjadwalan ulang lantaran mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik sebelumnya.

Pada 28 Oktober, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang. Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang pada Senin (11/11) lalu.

Baca Juga: Perombakan deputi Kementerian BUMN bisa mengarah ke pembentukan super holding

Atas sikap Desi yang berulang kali tidak hadir di panggilan pemeriksaan tim penyidik tersebut, pada Selasa (12/11) lalu, KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir. 

Dalam surat itu, KPK meminta Erick Thohir dan jajarannya memerintahkan seluruh pejabat di Kementerian BUMN dan petinggi perusahaan BUMN, termasuk Desi Arryani untuk kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dengan memenuhi panggilan penyidik.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×